KUPANG, FokusNusaTenggara.com – Sebanyak 350 liter BBM bersubsidi diamankan aparat Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT dari sebuah mobil pikap di Jalan Lintas Timor Raya, Kabupaten Kupang.
Pengungkapan ini bukan sekadar soal pengangkutan BBM. Polisi kini mendalami dugaan bahwa bahan bakar tersebut hendak dibawa ke wilayah Fatuleu Barat untuk diperjualbelikan kembali dengan harga sekitar Rp13.000 per liter.
Dalam operasi yang berlangsung Rabu, 21 Oktober 2026 sekitar pukul 16.30 WITA itu, polisi mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan pengangkutan BBM bersubsidi tersebut.
Petugas juga menyita satu unit Suzuki New Carry pikap warna hitam bernomor polisi DH 8088 BH yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM. Dari kendaraan itu ditemukan sembilan jeriken berisi Pertalite sekitar 315 liter dan satu jeriken berisi solar sekitar 35 liter.
Selain BBM, polisi turut mengamankan STNK dan kunci kendaraan sebagai barang bukti. Seluruh barang tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menegaskan bahwa distribusi BBM subsidi harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
“Polda NTT berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











