KUPANG, , fokusNusaTenggara.com — Sebanyak 122 suku di Timor Barat seolah hadir dalam satu pesan ketika Pemangku Masyarakat Adat, Budaya dan Peradaban “MEO NAEK TEFLOPO NOK IN MEONBIN AN BI PAH TIMOR”, Yoseph Ariyanto Ludoni Teflopo, menyambut Konsul Republik Demokratik Timor-Leste di Kupang, Espedito Da Conceição Ribeiro, dengan ritual okomama dan kain adat Timor, Senin (19/10/2026).
Kain adat yang diselubungkan kepada Espedito bukan hanya simbol penyambutan. Prosesi tersebut menjadi pesan tentang kehangatan, penghormatan, kasih sayang, sekaligus kuatnya persaudaraan masyarakat Timor yang tidak mudah diputus oleh garis batas negara.
Okomama menjadi pembuka pertemuan. Dalam tradisi masyarakat Timor, prosesi tersebut memiliki makna penghormatan terhadap tamu sekaligus penegasan bahwa pertemuan berlangsung dalam suasana persaudaraan dan adat.
Yoseph hadir bersama sesepuh masyarakat adat Sabu-Raijua, Frits Djubida, serta sesepuh masyarakat adat Ray Malaka, Theo Seran. Mereka diterima langsung Espedito bersama sekretaris dan staf administrasi Konsulat Republik Demokratik Timor-Leste di Kupang.
Pertemuan ini menjadi semakin penting karena berlangsung menjelang Festival Lintas Batas 2026 di Pantai Kom, Kabupaten Lautém, Timor-Leste, pada 23–26 Oktober 2026.
Festival tersebut dirancang sebagai ruang pertukaran budaya sekaligus upaya memperkuat rekonsiliasi dan hubungan masyarakat Indonesia dengan Timor-Leste.
Namun, Yoseph tidak dapat menghadiri festival tersebut. Pada waktu yang sama, ia harus menjalankan ritual khusus yang menurutnya tidak dapat ditinggalkan.
Alasan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat tertanggal 16 Oktober 2026. Yoseph juga menyampaikan penghargaan atas undangan yang diberikan kepada lembaga pemangku masyarakat adat, budaya, dan peradaban yang dipimpinnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











