ALOR,fokusnusatenggara.com — Sore itu, di pintu masuk gang kecil menuju perkampungan Desa Petleng, Kecamatan Alor Timur Laut, beberapa pemuda tampak duduk melingkar. Suara tawa mereka samar terdengar, disertai aroma alkohol yang menguar di udara. Namun suasana itu seketika berubah hening saat seorang pria datang menyapa dengan senyum teduh.
Pria itu adalah Bripka Antonius Frans, Bhabinkamtibmas Desa Petleng. Tanpa membawa wibawa aparat yang kaku, ia mendekat dan duduk bersama para pemuda. Dengan nada lembut dan penuh keakraban, ia mengajak mereka berbincang, menasihati tanpa menggurui.
“Kita ini saudara. Kalau mabuk, siapa yang jaga kampung kita?” katanya ringan, membuat para pemuda menunduk malu.
Bukan sekali ini Bripka Antonius melakukan pendekatan semacam itu. Sejak ditugaskan di Desa Petleng beberapa tahun lalu, ia memilih untuk hadir bukan sekadar sebagai aparat penegak hukum, tetapi sebagai sahabat dan keluarga bagi warga. Ia sering terlihat ikut bercocok tanam, membantu membersihkan kebun, bahkan menemani warga berbincang di sore hari. Kehadirannya membawa suasana hangat dan rasa aman di tengah masyarakat.
Dulu, Desa Petleng dikenal sebagai wilayah rawan konflik. Pertengkaran antar warga dan kebiasaan mabuk sering menjadi pemandangan sehari-hari. Suasana desa yang seharusnya damai justru terasa tegang. Namun sejak Bripka Antonius hadir, perlahan semuanya berubah. Pendekatan humanis yang ia terapkan berbuah manis—konflik menurun drastis, warga semakin rukun, dan rasa saling menghargai tumbuh kuat di antara mereka.
Kini, Desa Petleng dikenal sebagai salah satu desa paling aman di Kecamatan Alor Timur Laut. Anak-anak menunggu kehadiran Bripka Antonius untuk mendengar candanya, para orang tua merasa tenang karena tahu ada sosok polisi yang benar-benar peduli.
Terkait hal ini, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas dedikasi Bripka Antonius Frans.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











