KEFAMENANU, fokusNusaTenggara.com — Penantian warga Dusun Beba, Desa Oelami, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), untuk mendapatkan akses air bersih yang lebih layak akhirnya menemukan jawaban. Sebuah sumur bor sedalam 49 meter kini hadir di tengah permukiman warga.
Fasilitas tersebut diharapkan mengubah kehidupan 35 Kepala Keluarga (KK) yang selama ini masih mengandalkan air embung untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sumur bor bantuan Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko itu resmi dimanfaatkan setelah diresmikan Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo bersama Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, Jumat, 9 Oktober 2026.
Bagi masyarakat Dusun Beba, kehadiran sumber air baru ini bukan sekadar pembangunan sebuah fasilitas. Air tersebut menjadi penopang kebutuhan rumah tangga sekaligus membuka harapan bagi aktivitas pertanian dan perkebunan warga.
Sebelum sumur bor tersedia, masyarakat masih mengandalkan air embung untuk berbagai keperluan, mulai dari minum, mencuci hingga menyiram tanaman. Kondisi tersebut membuat keberadaan sumber air bersih menjadi kebutuhan yang sangat penting.
Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolda NTT atas perhatian yang diberikan kepada masyarakat Dusun Beba.
Menurut Falentinus, air bersih merupakan kebutuhan dasar yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Karena itu, pembangunan sarana air bersih menjadi bentuk perhatian nyata terhadap kebutuhan warga.
“Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, pembangunan sarana air bersih ini merupakan bentuk perhatian nyata terhadap kebutuhan dasar masyarakat,” kata Falentinus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











