ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bukan Sekadar Bangun Gerai, Wakajati NTT Siapkan “K’Tong Kawal KDMP” Agar Koperasi Desa Tangguh dan Patuh Hukum

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
kmp
Wakajati Wahyu Sabrudin Dorong Koperasi Desa Bebas Jerat Persoalan Hukum ( Ist )

KUPANG, fokusNusaTenggara.com  —  Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Nusa Tenggara Timur kini mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Tinggi NTT. Bukan hanya soal pembangunan gerai dan pengelolaan usaha, aspek kepastian hukum dan tata kelola menjadi perhatian agar program strategis pemerintah tersebut tidak menghadapi persoalan di kemudian hari.

Langkah itu digagas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Wahyu Sabrudin, S.I.P., S.H., M.H., melalui sebuah inisiatif bertajuk “K’TONG KAWAL KDMP NTT: KDKMP Patuh Hukum, Tata Kelola Tangguh.”

Program tersebut dirancang sebagai pola pendampingan hukum yang lebih proaktif, terstruktur dan mengutamakan pencegahan. Tujuannya jelas, yakni membantu pengurus KDKMP memahami aspek hukum sekaligus membangun tata kelola koperasi yang tertib sejak awal.

Baca Juga :  Gandeng Bank NTT, Kejati NTT Kawal Tata Kelola Perbankan dan Perkuat Kepastian Hukum

Inisiatif Wakajati NTT itu dipaparkan dalam Sosialisasi Tugas Direktif terkait KDKMP dan Rancangan Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II melalui Zoom Meeting dari Kantor Kejati NTT, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTT, Choirun Parapat, S.H., M.H., para Kasi Datun dan Jaksa Pengacara Negara dari seluruh Kejaksaan Negeri se-NTT, serta para ketua dan pengurus KDKMP.

Baca Juga :  Kabidpropam Polda NTT Pimpin Penyematan Baret Biru dan Aksi Bersih Pantai Pasir Panjang

Wahyu menempatkan Kolaborasi, Asistensi, Wawasan Hukum, Akuntabilitas dan Legalitas sebagai lima unsur utama dalam pola pengawalan tersebut. Kelima unsur itu nantinya diterjemahkan melalui SOP, checklist kepatuhan hukum, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.

Pendampingan tidak hanya menyentuh legalitas pendirian koperasi. Persoalan tanah dan aset gerai, administrasi serah terima bangunan, pengelolaan modal, perjanjian hingga laporan pertanggungjawaban juga menjadi bagian yang akan dikawal.

Baca Juga :  Polda NTT Minta Maaf, Dugaan Pengeroyokan Warga oleh Oknum Polisi di Belu Diproses Tegas Sesuai Hukum

Kebutuhan pendampingan tersebut semakin terlihat dari persoalan yang disampaikan pengurus KDKMP dalam forum.

Di Manggarai, misalnya, masih terdapat kendala terkait ketersediaan lahan gerai. Sementara KDKMP Desa Kalikur, Kabupaten Lembata, membutuhkan pendampingan untuk menuntaskan administrasi serah terima bangunan.

  • Bagikan