FLORES TIMUR, FokusNusaTenggara.com — Perdamaian antara masyarakat Desa Lowonara dan Desa Belle, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru. Kedua pihak meneguhkan komitmen untuk mengakhiri perselisihan dan kembali merawat hubungan persaudaraan melalui upacara adat dan penandatanganan surat pernyataan komitmen damai, Senin (10/8/2026).
Prosesi perdamaian tersebut berlangsung di Aula Paroki Kristus Raja Waiwerang dengan melibatkan para sesepuh adat dari kedua desa. Keterlibatan tokoh adat menjadi bagian penting karena penyelesaian persoalan masyarakat Adonara tidak terlepas dari nilai-nilai kearifan lokal dan ikatan kekeluargaan yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Momentum tersebut diharapkan tidak sekadar mengakhiri perselisihan, tetapi menjadi titik balik untuk memulihkan hubungan sosial masyarakat Lowonara dan Belle. Kedua desa didorong untuk membuka kembali ruang komunikasi dan membangun kehidupan bersama dalam suasana aman dan harmonis.
Kegiatan itu dihadiri Wakapolda NTT Brigjen Pol Faizal, S.I.K., M.H., bersama sejumlah pejabat utama Polda NTT dan Kapolres Flores Timur. Hadir pula Wakil Gubernur NTT Drs. Johni Asadoma, Bupati Flores Timur, Ketua DPRD Flores Timur, Wakil Bupati Flores Timur, unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta para pihak yang terlibat dalam proses perdamaian.
Selain pemerintah dan aparat keamanan, hadir pula Tim 9 yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Flores Timur untuk mempercepat penyelesaian perselisihan. Tim ini bersama tokoh adat, tokoh agama, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat turut mendorong agar kesepakatan damai dapat dijaga dalam jangka panjang.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengapresiasi seluruh pihak yang telah mengambil bagian dalam proses perdamaian Lowonara dan Belle.
Menurut Kapolda, penandatanganan surat pernyataan damai bukanlah akhir dari proses. Justru setelah kesepakatan dibuat, seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk memastikan perdamaian benar-benar hidup dalam keseharian masyarakat.
“Perdamaian yang hari ini kita saksikan merupakan hasil dari niat baik, kebersamaan, dan komitmen seluruh pihak. Penandatanganan surat pernyataan komitmen damai hendaknya tidak berhenti sebagai sebuah seremoni, tetapi menjadi tekad bersama untuk menjaga keamanan, ketertiban, persaudaraan, dan keharmonisan masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Kapolda NTT melalui Kabidhumas Polda NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











