KUPANG, fokusNusaTenggara.com — Persoalan Musyawarah Kota (Muskot) Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Kupang memasuki ranah hukum. Pengurus Kota PBVSI Kota Kupang yang mengklaim masih sah dan definitif melaporkan empat orang ke Polresta Kupang Kota, Sabtu (8/8/2026).
Laporan tersebut didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Advokat Amos Lafu & Partners, yakni Amos Aleksander Lafu, S.H., M.H., Andryan Ebenhaiser Boling, S.H., M.H., Adeninu Natumnea, S.H., Fendi Bia, S.H., dan Chris M. Bani, S.H. Laporan dibuat terkait dugaan penggunaan nama, kewenangan, serta mekanisme organisasi PBVSI dalam pelaksanaan Muskot yang dinilai tidak memiliki dasar atau mandat organisasi yang sah.
Tim penasihat hukum menegaskan, laporan polisi tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum. Langkah tersebut ditempuh untuk meminta aparat penegak hukum memeriksa fakta, dokumen, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan Muskot yang dipersoalkan.
“Laporan ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kami tidak ingin mendahului proses hukum ataupun memberikan vonis kepada siapa pun. Tugas kami adalah menyampaikan fakta, dokumen dan bukti yang kami miliki kepada Kepolisian,” kata Andryan Ebenhaiser Boling, mewakili tim penasihat hukum.
Dalam laporan tersebut, empat orang disebut sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan atau inisiatif Muskot PBVSI Kota Kupang. Mereka adalah Dominggus Aleksander, Ayub Leni, Isai Kause, dan Benyamin Moses Mandala yang disebut sebagai ketua umum terpilih dalam Muskot tersebut.
Andryan menegaskan, penyebutan keempat nama tersebut merupakan bagian dari laporan kepada Kepolisian. Penentuan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum, menurut dia, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
“Proses hukum ini kami harapkan dapat memberikan kejelasan mengenai legalitas, kewenangan serta proses pelaksanaan Muskot yang dipersoalkan,” ujarnya.
Dari sisi organisasi, Sekretaris Umum PBVSI Kota Kupang, Agustinus Tae, menyatakan kepengurusan periode 2022 masih memiliki masa berlaku hingga 30 Agustus 2026. Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar pengurus mempertanyakan pelaksanaan Muskot sebelum berakhirnya masa kepengurusan definitif.
Menurut Agustinus, persoalan utama bukan mengenai siapa yang akan menduduki posisi ketua, melainkan kepastian mengenai tata kelola, kewenangan dan legitimasi organisasi. Ia menyebut pelaksanaan forum organisasi harus mengacu pada aturan dan struktur PBVSI yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











