“Ini bukan persoalan siapa yang ingin menjadi ketua. Yang kami persoalkan adalah tata kelola organisasi. Kalau menggunakan nama PBVSI, maka harus ada dasar kewenangan, mekanisme dan legitimasi organisasi yang jelas,” tegas Agustinus.
Ia menambahkan, PBVSI merupakan organisasi olahraga yang memiliki aturan serta struktur kepengurusan. Karena itu, setiap forum musyawarah dan keputusan organisasi, menurut dia, harus dilaksanakan melalui mekanisme yang telah ditentukan, termasuk koordinasi dengan kepengurusan yang memiliki kewenangan.
Tim penasihat hukum menyebut laporan polisi tersebut merupakan langkah setelah upaya penyelesaian melalui mekanisme internal organisasi tidak menghasilkan penyelesaian yang diharapkan. Sebelumnya, kata mereka, telah disampaikan surat peringatan kepada pihak-pihak terkait agar menghentikan tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.
“Jalur hukum ini merupakan langkah terakhir setelah mekanisme internal tidak memberikan penyelesaian. Kami ingin persoalan ini diuji secara objektif berdasarkan dokumen, aturan organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Andryan.
Sementara itu, pengurus PBVSI Kota Kupang yang mengklaim sah sebelumnya telah menjadwalkan Muskot resmi pada 8 Agustus 2026. Namun, agenda tersebut untuk sementara ditunda guna menyelesaikan persoalan organisasi sekaligus menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Penundaan dilakukan agar proses pergantian kepengurusan PBVSI Kota Kupang nantinya dapat berlangsung tertib, transparan dan sesuai mekanisme organisasi. Dengan demikian, kepengurusan baru yang terbentuk diharapkan memiliki dasar legitimasi organisasi yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Penasihat hukum lainnya, Chris M. Bani, S.H., mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan laporan tersebut kepada Polresta Kupang Kota. Ia berharap aparat penegak hukum memeriksa perkara secara profesional dengan mendasarkan proses pada fakta dan alat bukti.
“Kami percaya Kepolisian akan bekerja secara profesional, objektif dan transparan untuk melihat fakta serta alat bukti yang ada. Kami hanya ingin memastikan bahwa marwah organisasi PBVSI tetap dijaga dan setiap tindakan yang mengatasnamakan PBVSI memiliki dasar kewenangan yang jelas,” ungkap Chris.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











