KEFAMENANU, FokusNusaTenggara.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap tiga pemburu madu di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara, memasuki babak baru. Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Desa Fafinesu B berinisial A.N.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, serta menggelar perkara yang menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas AKP Anselmus Pera mengatakan, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) subsider Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Anselmus, proses penetapan tersangka dilakukan secara cermat dan tidak didasarkan pada asumsi maupun tekanan dari pihak mana pun. Seluruh tahapan penyidikan dijalankan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Penetapan delapan orang tersangka bukan dilakukan secara terburu-buru. Seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan, gelar perkara hingga prosedur operasional standar penyidikan telah dilaksanakan secara profesional,” kata AKP Anselmus.
Polisi mengungkap delapan tersangka masing-masing berinisial A.N., YM, YP, MN, SS, AA, LM, dan MA. Mereka diduga terlibat secara bersama-sama dalam aksi penganiayaan terhadap tiga korban yang sebelumnya dilaporkan ke Polres TTU.
Sejak menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres TTU bergerak melakukan sejumlah langkah penyidikan. Mulai dari meminta Visum et Repertum di RSUD Kefamenanu, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, hingga memeriksa para saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.
Seluruh hasil penyelidikan kemudian dipaparkan dalam forum gelar perkara yang dipimpin Wakapolres TTU Kompol Sudirman. Dalam forum itu, penyidik membeberkan kronologi kejadian, hasil pemeriksaan saksi, hasil olah TKP, serta alat bukti yang telah diperoleh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










