ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kades Fafinesu B Masuk Daftar Delapan Tersangka Kasus Penganiayaan Brutal di TTU

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
pote
AKBP Eliana: Kades Fafinesu B bersama 7 lainnya jadi Tersangka Penganiayaan Tiga Pemburu Madu ( Ist )

KEFAMENANU, fokusNusaTenggara.com  —  – Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menetapkan Kepala Desa Fafinesu B berinisial AN alias FN bersama tujuh warga lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga pemburu madu yang terjadi di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, pada Mei 2026.

Penetapan delapan tersangka tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres TTU. Informasi itu disampaikan Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kepala Seksi Humas Polres TTU AKP Anselmus Pera, Senin (27/7/2026).

“Benar, untuk kasus penganiayaan terhadap tiga orang pemburu lebah madu di Desa Fafinesu B, Polres TTU telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Anselmus.

Baca Juga :  Mahasiswi Unimor Asal Malaka Diciduk Polisi Karena Mengedarkan Uang Palsu Yang Dicetak Sendiri

Ia menjelaskan, setelah penetapan tersangka, penyidik mengirimkan surat panggilan kepada seluruh tersangka pada Rabu (22/7/2026). Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026).

Namun, pemeriksaan tersebut belum dapat dilaksanakan karena kuasa hukum para tersangka, Agustinus Tulasi, SH, MH, mengajukan permohonan penundaan kepada penyidik.

“Kuasa hukum para tersangka menyampaikan surat permohonan resmi agar pemeriksaan ditunda dan dijadwalkan ulang pada Jumat, 31 Juli 2026,” ujar Anselmus.

  • Bagikan