KEFAMENANU, fokusNusaTenggara.com — – Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menetapkan Kepala Desa Fafinesu B berinisial AN alias FN bersama tujuh warga lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga pemburu madu yang terjadi di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, pada Mei 2026.
Penetapan delapan tersangka tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres TTU. Informasi itu disampaikan Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kepala Seksi Humas Polres TTU AKP Anselmus Pera, Senin (27/7/2026).
“Benar, untuk kasus penganiayaan terhadap tiga orang pemburu lebah madu di Desa Fafinesu B, Polres TTU telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Anselmus.
Ia menjelaskan, setelah penetapan tersangka, penyidik mengirimkan surat panggilan kepada seluruh tersangka pada Rabu (22/7/2026). Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026).
Namun, pemeriksaan tersebut belum dapat dilaksanakan karena kuasa hukum para tersangka, Agustinus Tulasi, SH, MH, mengajukan permohonan penundaan kepada penyidik.
“Kuasa hukum para tersangka menyampaikan surat permohonan resmi agar pemeriksaan ditunda dan dijadwalkan ulang pada Jumat, 31 Juli 2026,” ujar Anselmus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











