Kasus ini menyita perhatian publik setelah tiga korban, yakni RTT, YK, dan PS, mengalami luka berat akibat dugaan penganiayaan. Ketiganya bahkan harus dirujuk ke RSUP dr. Ben Mboi Kupang untuk menjalani operasi dan pemeriksaan CT Scan.
RTT mengaku mengalami patah tiga tulang rusuk, masing-masing dua di bagian kanan dan satu di bagian kiri. Cedera tersebut membuatnya hingga kini kesulitan beristirahat maupun kembali bekerja.
“Berdasarkan hasil CT Scan, kepala saya tidak mengalami masalah. Namun, tiga tulang rusuk saya patah. Sampai sekarang saya masih sulit tidur dan harus menggunakan beberapa bantal sebagai penyangga. Saya bersama dua korban lainnya juga belum bisa bekerja untuk menafkahi keluarga karena masih merasakan sakit,” ujar RTT.
Korban lainnya, YK, mengalami luka robek di kepala sebelah kiri hingga harus mendapat puluhan jahitan setelah diduga dipukul menggunakan kayu. Selain itu, empat gigi serinya dilaporkan tanggal akibat terkena lemparan batu saat peristiwa tersebut.
Sementara itu, PS mengalami pendarahan di bagian belakang kepala sehingga harus menjalani operasi untuk membersihkan gumpalan darah. Ia juga mengaku penglihatannya menjadi buram setelah diduga dipukul oleh Kepala Desa Fafinesu B.
Polres TTU memastikan proses penyidikan terus berjalan. Seluruh tersangka akan diperiksa sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











