KUPANG, FokusNusaTenggara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga warga di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu (22/7/2026). Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah tiga korban mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU AKP Anselmus Pera mengatakan, hasil gelar perkara menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
“Sudah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dan ditetapkan sebanyak delapan orang tersangka,” kata Anselmus kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Menurut dia, seluruh tersangka telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada Jumat (24/7/2026).
Namun, proses pemeriksaan belum terlaksana karena penasihat hukum para tersangka mengajukan permohonan penundaan kepada penyidik. Permohonan itu meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Jumat (31/7/2026).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











