KUPANG, fokusNusaTenggara.com — Komisi II DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong penyelesaian polemik yang berkepanjangan di tubuh Koperasi Simpan Pinjam (Kopdit) Swasti Sari melalui mekanisme Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Forum tersebut dinilai sebagai satu-satunya wadah yang memiliki kewenangan untuk menentukan arah organisasi, termasuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan legitimasi kepengurusan.
Sikap tersebut disampaikan dalam audiensi Panitia RALB Kopdit Swasti Sari dengan Komisi II DPRD NTT di ruang rapat Komisi II, Rabu (22/7/2026). Pertemuan dipimpin Wakil Ketua Komisi II Jan Pieter Dj. Windy, S.H., M.H., didampingi Ketua Komisi II Leonardus Lelo, Sekretaris Komisi Junaidin Mahasan, serta anggota Komisi II Johan Oematan, Paulus Lobo, dan Simprosa Gandut.
Dalam audiensi itu, Ketua Panitia RALB, Domi Ancis, menegaskan bahwa Rapat Anggota Luar Biasa bukan sekadar agenda organisasi, melainkan upaya mengembalikan kedaulatan koperasi kepada para anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
“Semua keputusan strategis yang menyangkut masa depan koperasi harus diputuskan oleh anggota melalui forum Rapat Anggota Luar Biasa. Itulah mekanisme tertinggi dalam koperasi,” kata Domi Ancis.
Menurut Domi, pelaksanaan RALB menjadi kebutuhan mendesak karena berbagai persoalan yang terjadi di internal Kopdit Swasti Sari telah memunculkan perdebatan mengenai legitimasi kepengurusan yang saat ini menjalankan organisasi.
Ia mengatakan, berdasarkan pandangan Panitia RALB, kepengurusan yang ada saat ini dipersoalkan keabsahan dan legitimasi organisasinya, sehingga diperlukan forum RALB untuk memastikan seluruh keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta prinsip-prinsip koperasi.
“Kami menginginkan penyelesaian secara demokratis, terbuka, dan sesuai aturan koperasi. Biarlah anggota yang menentukan melalui forum RALB,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











