Menanggapi pemaparan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD NTT Jan Pieter Dj. Windy menegaskan bahwa penyelesaian konflik internal koperasi sebaiknya dikembalikan kepada mekanisme organisasi yang berlaku.
“Forum Rapat Anggota Luar Biasa merupakan mekanisme yang tepat karena anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Keputusan yang lahir dari forum itu akan memiliki legitimasi organisasi,” kata Jan Pieter Dj. Windy.
Selain membahas pelaksanaan RALB, Panitia juga meminta Komisi II DPRD NTT memfasilitasi audiensi dengan Gubernur NTT. Permohonan tersebut diajukan karena surat yang telah disampaikan kepada Gubernur hingga kini belum memperoleh tanggapan.
Merespons permintaan itu, Jan Pieter Dj. Windy menyatakan Komisi II akan membangun komunikasi dengan Pemerintah Provinsi NTT agar Panitia RALB dapat bertemu langsung dengan Gubernur dan menyampaikan aspirasi serta perkembangan persoalan yang terjadi di Kopdit Swasti Sari.
“Kami akan berkomunikasi dengan Gubernur agar ruang dialog dapat dibuka sehingga seluruh pihak bisa menyampaikan pandangan dan persoalan yang dihadapi,” ujarnya.
Komisi II DPRD NTT berharap penyelesaian polemik Kopdit Swasti Sari mengedepankan mekanisme organisasi, demokrasi koperasi, dan keputusan anggota. Melalui RALB, diharapkan seluruh persoalan, termasuk yang berkaitan dengan legitimasi kepengurusan, dapat diputuskan secara sah sesuai ketentuan yang berlaku sehingga kepercayaan anggota terhadap koperasi dapat kembali pulih.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











