ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Komisi II DPRD NTT Dorong RALB Kopdit Swasti Sari, Panitia Nilai Kepengurusan Saat Ini Tak Memiliki Legitimasi Organisasi

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
kope
Panitia Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) bersama Komisi II DPRD NTT ( Ist )

Menanggapi pemaparan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD NTT Jan Pieter Dj. Windy menegaskan bahwa penyelesaian konflik internal koperasi sebaiknya dikembalikan kepada mekanisme organisasi yang berlaku.

“Forum Rapat Anggota Luar Biasa merupakan mekanisme yang tepat karena anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Keputusan yang lahir dari forum itu akan memiliki legitimasi organisasi,” kata Jan Pieter Dj. Windy.

Selain membahas pelaksanaan RALB, Panitia juga meminta Komisi II DPRD NTT memfasilitasi audiensi dengan Gubernur NTT. Permohonan tersebut diajukan karena surat yang telah disampaikan kepada Gubernur hingga kini belum memperoleh tanggapan.

Baca Juga :  Empat Pelaku Pengeroyokan Petugas Keamanan Di Camplong Sementara Dikejar Buser Polres Kupang

Merespons permintaan itu, Jan Pieter Dj. Windy menyatakan Komisi II akan membangun komunikasi dengan Pemerintah Provinsi NTT agar Panitia RALB dapat bertemu langsung dengan Gubernur dan menyampaikan aspirasi serta perkembangan persoalan yang terjadi di Kopdit Swasti Sari.

“Kami akan berkomunikasi dengan Gubernur agar ruang dialog dapat dibuka sehingga seluruh pihak bisa menyampaikan pandangan dan persoalan yang dihadapi,” ujarnya.

Baca Juga :  Perkosa Anak Dibawah Umur Berulangkali, Penjabat Kades Wullu Manu di SBD Dicokok Polisi dan Ditahan

Komisi II DPRD NTT berharap penyelesaian polemik Kopdit Swasti Sari mengedepankan mekanisme organisasi, demokrasi koperasi, dan keputusan anggota. Melalui RALB, diharapkan seluruh persoalan, termasuk yang berkaitan dengan legitimasi kepengurusan, dapat diputuskan secara sah sesuai ketentuan yang berlaku sehingga kepercayaan anggota terhadap koperasi dapat kembali pulih.

  • Bagikan