KUPANG, FokusNusaTenggara.com – Penanganan kasus meninggalnya dr. Eliza Priscila Utami Pakaenoni atau dr. Icha memasuki babak penting. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadwalkan gelar perkara pada pekan ini untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT yang juga Ketua Tim Joint Investigation, Kombes Pol Sigit Haryono, mengatakan hasil gelar perkara akan menjadi dasar apakah penanganan kasus ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Kami berharap pada hari Rabu atau Kamis pekan ini sudah bisa dilakukan gelar perkara, sehingga dapat ditentukan apakah peristiwa ini merupakan tindak pidana atau bukan. Kalau pidana, maka statusnya akan dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Kombes Sigit, Senin (20/7/2026).
Menurut Sigit, sebelum gelar perkara dilakukan, penyidik terus melengkapi seluruh alat bukti dan keterangan yang telah dihimpun selama proses penyelidikan.
Pada hari yang sama, penyidik juga mengundang keluarga mendiang dr. Icha ke Mapolda NTT untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara sekaligus mendengarkan masukan dari pihak keluarga.
“Kami mengundang keluarga mendiang dr. Icha dan disambut antusias keluarga. Tadi juga ada diskusi terkait perkembangan perkaranya,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, penyidik dan keluarga korban saling bertukar informasi yang dinilai dapat memperkuat proses pengungkapan dugaan tindak pidana dalam kasus kematian dr. Icha.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











