ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Kopdit Swasti Sari :  Jika Terbukti Wilhelmus Geri Akan Diberi Sanksi Setimpal Sesuai Aturan

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
ger
upati Kupang tegaskan Wilhelmus Geri akan diberikan sanksi setimpal jika hasil pemeriksaan terbukti ( Ist )

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Bupati Kupang Yosef Lede menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang akan menjatuhkan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Wilhelmus Geri apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin maupun etika kepegawaian.

Pernyataan itu disampaikan Yosef kepada awak media di Kupang, Rabu (17/6/2026), menanggapi perkembangan pemeriksaan terhadap Wilhelmus Geri yang saat ini sedang berproses di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang.

Menurut Yosef, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap yang bersangkutan telah dilakukan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin ASN atau pelanggaran etika dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

Baca Juga :  Mantan Bupati Belu Belum Aman Dari Kasus Bansos

“Sudah dilakukan BAP terhadap yang bersangkutan. Hasil BAP itulah yang nanti menentukan apakah ada pelanggaran disiplin atau pelanggaran etika. Kalau memang terbukti melanggar, tentu akan diambil langkah sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” kata Yosef.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai dan rekomendasi resmi diterima dari tim pemeriksa.

Baca Juga :  Diduga Tinggalkan Tugas ke Jakarta Tanpa Izin, Wilhelmus Geri Dilaporkan ke Bupati Kupang

Menurut dia, setiap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tidak akan berhenti pada tataran administrasi semata. Rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi dasar pengambilan keputusan oleh pemerintah daerah.

“Tidak mungkin hasil rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti. Semua kasus yang diperiksa memiliki mekanisme yang sama. Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya disampaikan kepada Sekretaris Daerah dan Bupati untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Kupang dan Rumah Sakit Leona Gelar Baksos di Hari Kasih Sayang

Yosef menambahkan, rekomendasi hasil BAP biasanya memuat kategori pelanggaran yang dilakukan, mulai dari ringan, sedang hingga berat. Kategori tersebut nantinya menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN yang bersangkutan.

  • Bagikan