KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan akun media sosial anonim “Lika Liku NTT” secara profesional, transparan, dan berlandaskan prinsip hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., di Mapolda NTT, Jumat (29/5/2026), menanggapi berkembangnya berbagai informasi dan opini publik terkait proses penanganan perkara tersebut.
Menurut Kabidhumas, Polda NTT tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai salah satu prinsip utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Ia menjelaskan, saat ini Polda NTT juga sedang berkoordinasi dengan fungsi pengawasan internal guna memastikan seluruh informasi yang berkembang dapat diverifikasi berdasarkan fakta-fakta yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Kabidhumas menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang serius untuk mengungkap perkara secara tuntas, profesional, dan berkeadilan.
“Seluruh tahapan yang dilakukan penyidik telah didukung administrasi penyidikan yang lengkap dan sah. Proses yang berlangsung di lapangan juga mengedepankan pendekatan humanis, serta dilakukan secara persuasif dan kooperatif,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pendalaman awal yang dilakukan Polda NTT, proses penggeledahan yang dilakukan penyidik telah didokumentasikan secara resmi melalui rekaman video. Dalam pelaksanaannya, tidak ditemukan adanya tindakan pemaksaan maupun intimidasi terhadap pihak yang bersangkutan.
“Kami pastikan bahwa saat proses berlangsung terdapat warga sekitar yang turut menyaksikan. Yang bersangkutan juga diberikan kesempatan untuk menghubungi rekan maupun penasihat hukumnya. Seluruh proses pemeriksaan berjalan secara terbuka dan terdokumentasi, termasuk melalui rekaman CCTV yang tersedia,” kata Kabidhumas.
Ia juga membantah berbagai informasi yang menyebut adanya penggunaan senjata api dalam proses tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











