KUPANG, fokusnusatenggara.com — Semangat pengabdian, disiplin, dan kepedulian terhadap lingkungan mewarnai kegiatan pembinaan tradisi pembaretan personel baru Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Timur yang digelar di Pantai Pasir Panjang, Kota Kupang, Jumat (29/5/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung Kabidpropam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana, S.H., S.I.K., M.Tr.Opsla., tersebut tidak hanya menjadi momentum penyematan Baret Biru Propam kepada personel baru, tetapi juga dirangkaikan dengan aksi bersih pantai sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap lingkungan dan masyarakat.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pengecekan personel di Mapolda NTT, kemudian dilanjutkan outbound menuju Pantai Pasir Panjang. Setibanya di lokasi, para peserta mengikuti apel pembinaan tradisi, menerima pembekalan dan motivasi dari pimpinan, serta menjalani prosesi penyematan Baret Biru yang menjadi simbol kehormatan sekaligus tanggung jawab sebagai personel pengemban fungsi pengawasan internal Polri.
Kabidpropam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana menegaskan bahwa penyematan Baret Biru bukan sekadar tradisi seremonial, tetapi merupakan simbol komitmen untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kehormatan institusi Polri.
“Baret Biru Propam memiliki makna yang sangat mendalam. Setiap personel yang mengenakannya harus siap menjadi teladan dalam disiplin, etika, dan profesionalisme. Mereka harus mampu menjaga marwah institusi Polri melalui pelaksanaan tugas yang berintegritas dan bertanggung jawab,” ujar AKBP Muhammad Andra Wardhana.
Menurutnya, pembinaan tradisi merupakan bagian penting dalam membentuk karakter personel agar memiliki loyalitas, jiwa korsa, serta kesiapan mental dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan disiplin di lingkungan Polri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











