KUPANG, fokusnusatenggara.com — Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur terus mendalami dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang melibatkan sebuah kapal phinisi di wilayah perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kapal phinisi KM Pasole GT 39 diamankan personel Marnit Labuan Bajo saat patroli rutin pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 14.23 Wita. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah jerigen berisi BBM yang diduga berasal dari solar subsidi.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut guna mencegah praktik penyalahgunaan BBM yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
“Penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen Ditpolairud Polda NTT dalam menindak dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan nahkoda kapal berinisial S (31), warga Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat. Selain itu, sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya satu unit kapal phinisi KM Pasole GT 39, dokumen kapal, serta sembilan jerigen BBM dengan kapasitas sekitar 30 liter per jerigen.
Dari total barang bukti, tiga jerigen diketahui berisi kurang lebih 100 liter solar subsidi, sementara enam jerigen lainnya berisi BBM jenis Pertamina Dex sekitar 200 liter. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul seluruh BBM tersebut, termasuk kemungkinan adanya campuran BBM industri dan subsidi.
“Tim masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait sumber BBM yang digunakan kapal tersebut. Kami akan mendalami apakah seluruhnya berasal dari subsidi atau terdapat BBM industri,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











