KUPANG, fokusnusatenggara.com — Pengacara Hironimus Sonbay, Fransisco Bernando Bessi, kembali menjalani pemeriksaan kedua, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap kontraktor, yang menyeret oknum jaksa, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, Senin (11/5/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Fransisco menyerahkan dua unit handphone milik Hironimus Sonbay dan ayahnya, Dominikus Sonbay, sebagai alat bukti kepada penyidik bagian pengawasan (Aswas) Kejati NTT.
Fransisco menjelaskan, pemeriksaan lanjutan ini bertujuan untuk memperkuat dan mencocokkan keterangan para saksi agar fakta-fakta yang terjadi saat peristiwa berlangsung semakin jelas.
“Agenda pemeriksaan hari ini masih terkait pemantapan keterangan para saksi agar saling bersesuaian dan memperjelas fakta-fakta pada saat proses kejadian berlangsung,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTT, beserta tim, yang dinilai telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi kerja luar biasa dari bapak Aswas Kejati NTT bersama jajaran dan tim yang sangat membantu kami dalam mencari keadilan,” katanya.
Fransisco berharap, hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejati NTT dapat diteruskan kepada Jaksa Agung, Jamwas, dan Jamintel agar kasus tersebut dapat diusut secara terang benderang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











