ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

WALHI NTT Desak Transparansi: Polres Sumba Timur Dinilai “Mandek” Tangani Kasus Tambang Emas Ilegal

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Yuianto desak Polres Sumba Timur serius tangani kasus tambang emas ilegal ( Istimewa )

WAINGAPU, fokusnusatenggara.com  —  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur melontarkan kritik keras terhadap Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur yang dinilai tidak transparan dan terkesan mandek dalam menangani kasus tambang emas ilegal di wilayah penyangga Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti.

Sebelumnya, Polres Sumba Timur diketahui telah mengamankan sejumlah pelaku tambang emas ilegal. Namun hingga hari ini, tidak ada kejelasan kepada publik mengenai perkembangan proses hukum kasus tersebut. Status para pelaku, sejauh mana proses penyidikan berjalan, serta apakah ada pengungkapan jaringan yang lebih besar semuanya tidak pernah disampaikan secara terbuka.

WALHI NTT menilai situasi ini sebagai bentuk kegagalan dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Baca Juga :  Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti Terancam Penambang Emas Emas Ilegal, Walhi Minta Diselamatkan

“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa penanganan kasus tambang emas ilegal ini berjalan tidak transparan dan cenderung mandek. Publik berhak tahu: sudah sejauh mana proses hukum berjalan? Siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka? Apakah ada aktor besar di balik praktik ini yang disentuh hukum atau justru dilindungi?” tegas Yulianto Behar Nggali Mara.

Baca Juga :  TNI Lakukan Penelusuran Terkait Prajurit Asal Larantuka Lolos Rekrutmen tapi Tersandung Perkara Hukum

Lebih lanjut, WALHI NTT mengingatkan bahwa tambang emas ilegal di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan serius yang mengancam sumber air, ketahanan pangan, serta keselamatan masyarakat Sumba Timur secara luas.

Ketidakjelasan penanganan kasus ini dinilai berbahaya karena:

1. Memberikan ruang bagi pelaku untuk kembali beroperasi

Baca Juga :  Jaksa Sebut Kuasa Hukum Chris Liyanto Keliru, Materi Gugatan Dinilai Sudah Masuk Pokok Perkara

2. Melemahkan efek jera terhadap pelaku kejahatan lingkungan

3. Mengindikasikan potensi pembiaran atau lemahnya komitmen penegakan hukum

  • Bagikan