KUPANG, fokusnusatenggara.com — Pasangan suami istri EESM dan EDSA pemiliki Pabrik Mini uang palsu diciduk polisi di Jalan Damai, Klurahan Oebufu Kota Kupang. Produksi uang palsu tersebut dari nominal Rp 5000 hingga 100 ribu bersama pabrik mini nya ikut disita tim jatanras Polres Kupang Kota.
Menariknya distribusi uang palsu itu dilakukan melalui jasa ekspedisi dengan tujuan pengiriman yang sangat luas, meliputi wilayah Semarang, Lampung, Jambi, Bekasi, Bogor, hingga beberapa kota di Kalimantan seperti Banjarmasin dan Batu Licin
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang, menuturkan kasus ini bermula dari Tim Jatanras menerima informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang mengedarkan uang rupiah palsu.
Tim Jatanras kemudian melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Damai, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo.
Di lokasi tersebut, Tim Jatanras berhasil mengamankan pasangan suami istri berinisial EESM dan EDSA. Tak hanya mengedarkan, keduanya terbukti mengoperasikan “Pabrik Mini” uang palsu di dalam kamar kos mereka.
“Keduanya merupakan pasangan suami istri. Dari kamar kos mereka disita sejumalh barang bukti, mesin mini pencetak uang palsu berikut puluhan lembar uang palsu ,” kata AKP Jumpatua Simanjorang Jumat ( 17/4).
Dalam menjalankan aksinya jelas AKP Jumpatua, keduanya menggunakan peralatan yang tergolong sederhana namun terencana. Dengan mengandalkan satu unit Printer Epson L321, mereka mencetak uang rupiah palsu pecahan Rp5.000 hingga Rp100.000.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











