KUPANG, fokusnusatenggara.com — Oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang HVL diciduk personil Ditres PPA dan PPO, Minggu dini hari 28 Mret 2026 disebuah rumah kontrakan di bilangan Kelurahan Oebufu. Oknum yang terhormat ini diringkus Tim Polda atas laporan isterinya. Dasar isterinya itu oknum anggota ini ditangkap berdasarkan Springas: Lidik/65/III/2026.
Saat ini HVL dan perempuan selingkuhannya SLR itu masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang ( Ditres PPA dan PPO ) Polda NTT .
Selain kedua pasangan selingkuh ini istri sah anggota DPRD asal Daerah Pemilihan ( Dapil 2 ini juga dikabarkan turut dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait dugaan peristiwa yang terjadi.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Candra melalui Kasubid Penmas Humas Polda NTT, Komisaris Polisi Martin Ardjon, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Namun, menurut Ardjon, proses penyelidikan masih berlangsung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










