ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus  Sari Doko Jual Siswi SMP ke Pria Hidung Belang, Dua Telah Ditangkap, Lima Lainnya Masih Dikejar

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan
Gedung Polda NTT dimana kasus Sari Doko jual Siswi SMP ditangani Ditres PPA dan PPO ( Istimewa)

Dalam Sejam Bunga Melayani Empat Pria Hidung Belang, Inilah Mereka

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Kasus Sari Doko warga Kelurahan Kuanino Kupang yang bertindak sebagai mucikari menjual Bunga ( 14), siswi salah satu SMP Negeri di Kota Kupang kepada 7 pengemudi angkot dan ojek kini diserahkan ke Ditres PPA dan PPO Polda NTT.

Dari tujuh pengemudi angkot dan ojek itu 4 orang telah diketahui identitasnya. Mereka adalah Epi, Haikel. Made dan Vicky Abraham. Dari empat orang ini dua telah diamankan di Pilda dan lainnya masih dikejar.

Awalnya Sari Doko mengajak korban, bunga meninggalkan rumah selama 5 selama hari hingga akhirnya.ditemukan orang tua korban pada Sabtu 21 Maret 2025 di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa.Lima Kupang.

Kapolsek Kota Lama AKP Zainal Arifin Abdurahman pada Minggu 22 Maret 2026 mengatakan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, awalnya pelaku bertemu korban di salah satu persimpangan dekat rumah korban.

Baca Juga :  Kajati NTT Tegaskan Temukan Indikasi Kerusakan, Warga Eks Timtim Boleh Tempati 2.100 Tersebut

Keduanya berbincang-bincang beberapa menit kemudian pelaku mengajak korban jalan-Jalan keliling Kota Kupang menggunakan mobil rental. Usai jalan-jalan keliling Kota Kupang, pelaku membawa korban ke kos milik Epi di Jalan Suratim, Oesapa.

Pelaku bersama korban serta salah satu pria bernama Epi mengkonsumsi miras jenis moke. Epi kemudian menanyakan kepada Sari katanya “Dia ni berapa?” Sari langsung menjawab “Kasih dia Rp250.000 sudah”. Epi dan Sari pun sepakat. Epi langsung menarik tangan korban  ke dalam kamar dan berhubungan badan, setelah berhubungan badan, Epi memberikan uang kepada Sari sebesar Rp50.000 untuk imbalan.

Kemudian seorang pria bernama Haikel yang berada diluar masuk ke kamar dan berhubungan badan dengan korban dan setelahnya dia memberikan uang sebesar Rp250.000 kepada korban. Usai dengan Haikel, masuk lagi pria bernama Made ke dalam kamar dan berhubungan badan dengan korban dan memberikan uang kepada korban Rp200,000

Baca Juga :  Operasi Zebra Turangga 2025 Dimulai: Polresta Kupang Kota Fokus Tindak 7 Pelanggaran Utama

Yang terakhir dalam sejam itu pria bernama Viki Abraham. Dia pun masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan badan dengan korban. Viki juga memberikan kepada Korban sebesar Rp200.000.

Hasil Bagi Dua

Sesuai keterangan, dari hasil menjual Bunga kepada sejumlah pria hidung belang itu, hasilnya dibagi dua. Bunga mendapat setengah bagian dari tariff yang dibayar.

Menariknya pula, kepada polisi Sari Doko mengakui bahwa bukan hanya Bunga yang menjadi korbannya. Sebelum Bunga, ada beberapa korban lainnya yang ia jual dalam modus operasi serupa. Hasinya juga dibagi dua.

Kapolsek kota Lama ( Kelapa Lima, sebelumnya ) AKP Zainal Arifin Abdurahman mengatakan dalam pemeriksaan Sari Doko mengakui sebelum Bunga, ada wanita lain lain yang dia jual kepala sejumlah pria hidung belang.

“ Sari Doko menyebutkan sudah lebih dari 8 wanita yang dijual. Juga menggunakan handphone yang dibawa korban untuk berkomunikasi dan mengunduh Michat, salah satu aplikasi kencan online ,” kata AKP Zainal Arifin Abdurahman.

Baca Juga :  Cegah Premanisme dan Tawuran di Kota Kupang Polsek Maulafa Laksanakan Patroli Rutin

Seperti diberitakan sebelumnya seorang mucikari, Sary Doko, warga Kelurahan Kuanino, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur  akhirnya diciduk polisi. Ia ditangkap karena mengekploitasi, menjual “ Bunga “ 14 tahun anak dibawah umur, seorang siswi SMP di kota Kupang kepada tujuh pria hidung belang. Ketujuh pria hidung belang ini 6 diantaranya sopir angkutan kota dan satunya lagi seorang ojek.

Bunga diketahui keluar dari rumahnya sejak Selasa (17/3/2026) lalu. Pihak keluarga akhirnya menemukan Bunga, Sabtu 21 Maret 2026 disalah satu kos –kosan di kelurahan Lasiana langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Lama, Kelapa Lima.

Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman mengatakan begitu menerima laporan orang tua korban Bunga, pihaknya langsung bergerak dan mengamankankan Sary Doko di Kelurahan Kuanino.

  • Bagikan