NAGEKEO, fokusnusatenggara.com — Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur memastikan bahwa Opini yang viral tentang rusaknya pekerjaan preservasi Jalan ruas Mauponggo-Ngera -Pu’uwala kecamatan Keo tengah Kabupaten Nagakeo oleh CV. Ratu Orzora, idak sesuai fakta dilapangan.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan BPJN NTT, Rofinus Ngilo, ST didampingi Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan, Wilhemus Sugu Djawa, ST,MT pada Kamis (19/3/2026) usai meninjau langsung hasil pekerjaan hotmix oleh CV Ratu Ozara ruas Mauponggo- Ngera- Pu’uwala.
Disaksikan awak mdia, usai turun dari kendaraan Innova Reborn warha hitam yang ditumpanginya, nampak PPK 4.1 Ricard Manukoa mengarahkan ” big bos” nya tersebut untuk meneliti dan melihat langsung hasil pekerjaan hotmix oleh CV Ratu Orzara.
Usai diarahkan Ricard, mata Rofinus nampak melihat secara seksama seluruh item pekerjaan yang sudah 100 persen dikerjakan itu. Sesekali pandangan matanya tertuju pada titik kerusakan yang sebelumnya cukup viral di platrom media.
Terlihat beberapa kali Rofinus menggelengkan kepala dengan alis mata mengerut karena tidak menemukan kerusakan jalan aspal hotmix yang diberitakan itu.
Sesekali Rofinus terlihat menyapa penduduk sekitar yang hendak memberi makanan ternak dan beberapa pekerja yang terlihat mondar mandir menghampar aspal panas (hotmix) dan sebagiannya memberi aba- aba kepada operator tandem roller yang sedang menggilas dan meratakan permukaan aspal hingga rata.
Usai memantau seluruh pekerjaan itu kepada awak media Rofinus Ngilo menegaskan hasil pantauan lapangan pada titik yang sama, ternyata tidak ditemukan kerusakan seperti opini yang viral.
Menurut Rofinus, yang tarjadi adalah perbaikan pekerjaan oleh rekanan dilakukan sebelum dilakukan PHO. CV. Ratu Ozera kata Rofinus beritikad baik dan menunjukan rasa tanggung jawab baik menyelesaikan seluruh pekerjaan sebelum dilakukan Serah Terima Pertama pekerjaan (PHO – Provisional Hand Over).
Sesuai dokumen kontrak, setelah proyek selesai (PHO), CV Ratu Ozera kata Rofinus juga melakukan perbaikan dan bertanggung jawab memperbaiki kerusakan yang terjadi selama kurun waktu tahun yang disepakati yaitu terhitung maret 2026 hingga maret 2027 dimasa pemeliharaan dengan jaminan pemeliharaan 5 % dari nilai kontrak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











