SO’E, fokusnusatenggara.com — Seorang oknum anggota polisi, YT, yang bertugas di Polres Timor Tengah Utara ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Selatan setelah sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus dugaan penganiayaan.
Penangkapan terhadap oknum anggota polisi YT ini dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Polisi tangkap polisi terpaksa dilakukan karena YT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini menghindari proses hukum.
Kapolres Polres Timor Tengah Selatan, Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim I Wayan Pasek Sujana menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 30 Desember 2024.
Peristiwa itu terjadi di RT 02 RW 01 Desa Nifuleo, Kecamatan Amanatun Selatan, wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan. Korban dalam kasus ini diketahui berinisial CM.
Menurut penyidik, kejadian bermula saat korban melintas di depan rumah mertua tersangka sambil berteriak. Tersangka kemudian menegur korban, namun teguran itu tidak diindahkan.
Situasi kemudian memanas. YT diduga tersulut emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban di lokasi kejadian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











