ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penggeledahan Sudah Dilakukan, Lakmas NTT Desak Kejari TTU Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pemilu KPU TTU

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT menyoroti perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Pemilu di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Tahun Anggaran 2023–2024.

Lakmas NTT mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU untuk segera meningkatkan proses hukum ke tahap penetapan tersangka, menyusul serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan penyidik dalam beberapa waktu terakhir.

Desakan tersebut disampaikan Direktur Lakmas NTT, Victor Emanuel Manbait, kepada wartawan di Kefamenanu, Senin (9/3/2026).

Baca Juga :  Kasus Korupsi Wae Ces, Negara Rugi Rp 2, 3 Miliar Kejati NTT Tahan Empat  Tersangka

Victor mengapresiasi langkah Kejari TTU yang dinilai konsisten dalam mengusut perkara yang telah bergulir sejak tahun 2025 tersebut. Namun, menurutnya, sejumlah fakta dan temuan yang ada sudah cukup kuat untuk membawa pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.

 “Kita mengapresiasi Kejari TTU yang sangat serius melakukan penyelidikan. Penggeledahan di kantor KPU dan rumah para saksi menunjukkan progres yang nyata. Namun mengingat fakta temuan BPK sudah jelas dan batas waktu pengembalian kerugian negara tidak dipenuhi, kami mendesak Kejari TTU segera menetapkan tersangka,” tegas Victor.

Baca Juga :  Merusak Pos Polisi, Delapan Warga Jadi Tersangka

Ia menambahkan, masyarakat saat ini menaruh perhatian besar terhadap proses penanganan kasus tersebut. Oleh karena itu, publik berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan untuk menuntaskan perkara tersebut.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari TTU diketahui telah melakukan penggeledahan secara maraton di empat lokasi di Kecamatan Kota Kefamenanu. Lokasi tersebut meliputi Kantor KPUD TTU serta tiga rumah saksi yang masing-masing berinisial OS, OB, dan ON.

  • Bagikan