KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Turangga Tahun 2026 dengan tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Ops Ketupat-2026”. Kegiatan berlangsung di Lapangan Mapolda NTT, Senin (2/2/2026).
Apel gelar pasukan dipimpin langsung oleh Irwasda Polda NTT Kombes Pol Enriko Sugiharto Silalahi, S.I.K., M.Kn, serta dihadiri oleh unsur Forkopimda NTT, para pejabat utama Polda NTT, dan seluruh peserta apel dari unsur TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya.
Sebagai tanda dimulainya Operasi Keselamatan Turangga 2026, Irwasda Polda NTT menyematkan pita tanda operasi kepada perwakilan peserta apel.
Dalam amanatnya, Kombes Pol Enriko Sugiharto Silalahi menegaskan bahwa apel gelar pasukan merupakan tahapan penting untuk memastikan kesiapan personel maupun sarana dan prasarana pendukung agar pelaksanaan operasi dapat berjalan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
“Apel gelar pasukan ini merupakan tahapan penting untuk memastikan kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan berhasil guna sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dinamika permasalahan lalu lintas di era modernisasi dan digitalisasi transportasi saat ini. Menurutnya, Polri khususnya Polantas dituntut untuk terus berinovasi dan meningkatkan kinerja melalui implementasi Program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman.
Lebih lanjut disampaikan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tujuan utama yang ingin dicapai antara lain mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas, meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











