ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ketua DPD Partai Hanura NTT Refafi Gah Tegaskan : PAW Mokris Lay Bisa Saja Sebelum Putusan Inkrah

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Refafi Gah, menyatakan, Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, bisa dilakukan sebelum adanya putusan inkrah di pengadilan.

Hal ini disampaikan Refafi Gah, menanggapi persoalan hukum yang sedang dialami oleh salah satu kadernya, yang juga anggota DPRD Kota Kupang Mokris Imanuel Lay.

“Pada akhirnya nanti, keputusan (PAW) yang diambil oleh partai, apakah dilakukan sesudah keputusan dari pengadilan yang sudah inkrah, atau bisa saja keputusan yang diambil oleh partai itu, sebelum atau masih proses di pengadilan. Bisa saja itu terjadi,” kata Refafi Gah menanggapi persoalan hukum yang sedang dialami oleh kadernya, yang juga anggota DPRD Kota Kupang Mokris Imanuel Lay (30/1).

Baca Juga :  Anak SD Dituduh Curi HP Ternyata Pencurinya Orang Lain

Refafi juga menegaskan, pihaknya membutuhkan waktu untuk membahas lebih dalam, sebelum mengambil keputusan untuk memberhentikan Mokris Lay, dari keanggotaan partai.

  • Bagikan