KUPANG, fokusnusatenggara.com — Warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan penolakan terhadap pembangunan Masjid Darul Amanah yang berlokasi di Jalan Libra, RT 38/RW 14, Kelurahan Liliba.
Penolakan tersebut disampaikan secara langsung saat audiensi dengan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, di Kantor Wali Kota Kupang pada Jumat (23/1/2026).
Perwakilan warga, Alan Mojo, menegaskan bahwa penolakan warga bukan karena keberatan terhadap jenis bangunan rumah ibadah, melainkan karena dugaan manipulasi dokumen persyaratan pembangunan, khususnya terkait tanda tangan dukungan warga.
“Yang sangat kita sesalkan itu panitia pembangunan manipulasi dokumen. Mereka mendatangi warga dengan alasan akan membagikan daging kurban. KTP warga difoto, lalu diserahkan ke FKUB sebanyak tiga bundel dan disebut sebagai dukungan pembangunan masjid, padahal bukan,” ungkap Alan kepada wartawan usai audiensi.
Alan juga menyebutkan bahwa dalam dokumen permohonan yang diajukan ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tidak terdapat tanda tangan resmi dari aparat setempat seperti RT, RW, lurah, maupun camat.
“Cuma ada nama RT dan RW serta keterangan mengetahui camat dan lurah, tapi tidak ada tanda tangan. Ini bukan soal mau bangun apa, tapi caranya yang tidak baik karena menggunakan penipuan,” tegasnya.
Senada dengan itu, perwakilan warga lainnya, Alis Siokain, mengatakan bahwa melalui audiensi tersebut pihaknya meminta Pemerintah Kota Kupang untuk segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pembangunan masjid tersebut.
“Kami tidak alergi dengan kehadiran masjid. Tapi semua pembangunan rumah ibadah harus sesuai aturan yang berlaku,” kata Alis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











