ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dugaan Manipulasi Tanda Tangan Jadi Alasan Penolakan Pembangunan Tempat Ibadah di Kota Kupang

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan penolakan terhadap pembangunan Masjid Darul Amanah yang berlokasi di Jalan Libra, RT 38/RW 14, Kelurahan Liliba.

Penolakan tersebut disampaikan secara langsung saat audiensi dengan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, di Kantor Wali Kota Kupang pada Jumat (23/1/2026).

Perwakilan warga, Alan Mojo, menegaskan bahwa penolakan warga bukan karena keberatan terhadap jenis bangunan rumah ibadah, melainkan karena dugaan manipulasi dokumen persyaratan pembangunan, khususnya terkait tanda tangan dukungan warga.

Baca Juga :  Polda NTT Gelar Pesta Rakyat Sambut HUT Ke 73

“Yang sangat kita sesalkan itu panitia pembangunan manipulasi dokumen. Mereka mendatangi warga dengan alasan akan membagikan daging kurban. KTP warga difoto, lalu diserahkan ke FKUB sebanyak tiga bundel dan disebut sebagai dukungan pembangunan masjid, padahal bukan,” ungkap Alan kepada wartawan usai audiensi.

Alan juga menyebutkan bahwa dalam dokumen permohonan yang diajukan ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tidak terdapat tanda tangan resmi dari aparat setempat seperti RT, RW, lurah, maupun camat.

Baca Juga :  Wali Kota Kupang Tegaskan  : Tahun 2026 Seluruh Jabatan Pimpinan SKPD Terisi

“Cuma ada nama RT dan RW serta keterangan mengetahui camat dan lurah, tapi tidak ada tanda tangan. Ini bukan soal mau bangun apa, tapi caranya yang tidak baik karena menggunakan penipuan,” tegasnya.

Senada dengan itu, perwakilan warga lainnya, Alis Siokain, mengatakan bahwa melalui audiensi tersebut pihaknya meminta Pemerintah Kota Kupang untuk segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pembangunan masjid tersebut.

Baca Juga :  Kantor Imigrasi Kupang Bebas Calo Paspor

“Kami tidak alergi dengan kehadiran masjid. Tapi semua pembangunan rumah ibadah harus sesuai aturan yang berlaku,” kata Alis.

  • Bagikan