KUPANG, fokusnusatenggara.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan 15 kendaraan roda dua berkanalpot brong yang terlibat aksi konvoi menyambut Hari Raya Natal 2025.
Penertiban dilakukan pada Kamis, 25 Desember 2025 dini hari, karena konvoi tersebut dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Penindakan berawal dari laporan warga yang masuk melalui Call Center 110.
Warga mengeluhkan adanya sekelompok remaja yang melakukan konvoi menggunakan sepeda motor berknalpot brong serta menyalakan petasan di jalan raya. Aksi tersebut dinilai meresahkan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Menyikapi laporan itu, Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, Kompol Sudirman, S.Sos, memimpin langsung pengamanan bersama sejumlah personel. Petugas bergerak menuju beberapa titik lokasi, di antaranya Jalan El Tari, Kuanino, dan Airnona.
“Motor-motor ini kita amankan pada tanggal 25 sampai 26 Desember 2025 dini hari. Lokasinya di sekitar Jalan El Tari, Kuanino, dan Airnona. Rata-rata menggunakan knalpot racing dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan sehingga langsung kita tilang,” ujar Kompol Sudirman kepada wartawan pada Jumat (26/12/2025) sore.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











