LARANTUKA, fokusnusatenggara.com — Buntut perkara perdata tanah di Larantuka Flores Timur NTT makan korban. Oknum pengara, kuasa hukumnya Gregorius dan Vitalis pegawai, juru sita Pengadilan ditetapkan sebagai tersangka, kasus penggelepan dan penipuan.
Kasus ini berawal dari perkara perdata tanah oleh Rusly, yang menggunakan jasa pengacara Gregorius di Pengadilan negeri Larantuka.
Kapolres Flores Timur melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Purnomo Wijayanto membenarkan sttaus tersangka oknum pengacara dan pegawai PN Larantuka ini.
” Setelah memalui penyelidikan kemudian gelar perkara, kami tetapkan oknum pengacara Gregorius dan juru sita Pengadilan negeri Larantuka, Vitalis sebagai tersangka. Keduanya terlibat kasus penipuan dan penggelapan milik korban Rusly ,” kata Iptu Edi Purnomo Wijayanto, kepada awak media Minggu, 23 November 2025.
Iptu Edi menyebutkan Vitalis diketahui sebagai juru sita pada PN Larantuka yang ikut menerima uang dari oknum pengacara Gregorius. Untuk itu keduanya kami jadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam pekan ini ,” jelas Iptu Edi .
Disebutkan penyidik sebelumnya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam kasus ini. Salah satunya soal percakapan Gregorius yang mendesak Rusly untuk mengirim uang dengan total Rp50 juta dengan dalih melobi ke hakim. Selain itu, polisi juga menyita bukti transfer uang dan keterangan para saksi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











