KUPANG, fokusnusatenggara.com — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Kasus ini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/732/VI/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tertanggal 19 Juni 2025. Peristiwa terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di rumah pelapor yang beralamat di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Dalam perkara tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anaknya, G (17), seorang pelajar. Adapun tersangka berinisial C.A.N. (21), laki-laki, bekerja sebagai karyawan swasta.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K melalui Kanit PPA Ipda Adam Tupitu menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, hubungan antara korban dan tersangka berawal dari hubungan pacaran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











