ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Babak Baru Soal Aset, Kakanwil Ditjenpas Serahkan Pengelolaan Rubhasan Kepada Kejaksaan

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com —  Sebuah langkah bersejarah terjadi di Nusa Tenggara Timur ketika pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) resmi beralih dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kepada Kejaksaan Republik Indonesia.

Momentum itu ditandai dengan penandatanganan penggunaan sementara atau bersama Rupbasan antara Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., bertempat di Aula Kanwil Ditjenpas NTT, Rabu (12/11/2025).

Penandatanganan tersebut menjadi simbol transisi penting dalam sistem pengelolaan aset negara hasil tindak pidana. Dihadiri sekitar 100 peserta dari jajaran Kejati NTT dan Ditjenpas NTT, kegiatan berlangsung hangat dan penuh semangat kolaborasi.

Baca Juga :  Ketika Wilson Therik Bicara Soal Kematian Sang Ibu

Turut hadir sejumlah pejabat penting Kejati NTT seperti Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Alfonsius Gebhard Loe Mau, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Dr. Bayu Setyo Pratomo, S.H., M.H., Asisten Pembinaan (Asbin) Henderina Malo, S.H., M.Hum., dan Asisten Pemulihan Aset Anton Markus Londa, S.H., M.H.. Hadir pula para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Kupang Raya, termasuk Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Lapas Perempuan Kupang.

Baca Juga :  Ramadhan Penuh Berkah, Kejati NTT dan Insan Pers Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Transisi Bersejarah dan Sinergi Lintas Lembaga

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang pengalihan fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Kajati NTT Roch Adi Wibowo menegaskan bahwa Kejaksaan siap menjalankan amanah baru tersebut dengan penuh tanggung jawab.

“Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur siap menjaga, mengamankan, dan memastikan aset negara tetap utuh hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Pengalihan wewenang ini adalah momentum penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola aset negara,” ujar Kajati NTT.

Baca Juga :  Breaking News ! Kepala BPBD Kabupaten Belu Frans Asten Ditemukan Tak Bernyawa

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan sinergi yang berkelanjutan antara Kejati dan Kanwil Ditjenpas NTT agar proses transisi berjalan lancar tanpa hambatan birokrasi.

Apresiasi dari Ditjenpas: NTT Jadi Pelopor Nasional

  • Bagikan