Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejati NTT dalam menindaklanjuti kebijakan nasional ini. Menariknya, penandatanganan di Kupang ini menjadi yang pertama di Indonesia sejak Perpres 15/2024 diterbitkan.
“Kami menyambut baik langkah cepat Kejaksaan Tinggi NTT dalam menindaklanjuti amanat pimpinan pusat. Penandatanganan ini menjadi yang pertama di Indonesia, dan kami berharap sinergi ini terus terjaga untuk memastikan pengelolaan Rupbasan di NTT berjalan tertib, aman, dan transparan,” ujar Ketut Akbar.
Sebagai bagian dari masa transisi, sebanyak 19 pegawai Ditjenpas NTT telah resmi bergabung dan bertugas bersama jajaran Kejaksaan. Mereka akan melakukan piket rutin dan penjagaan terhadap barang sitaan, sementara administrasi pengelolaan dipegang oleh tim Pengelolaan Aset dan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Langkah Menuju Tata Kelola yang Akuntabel
Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam upaya reformasi tata kelola aset negara hasil tindak pidana. Tujuannya tidak hanya sekadar pemindahan wewenang, tetapi juga untuk:
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset hasil tindak pidana.
- Memperkuat transparansi dan integritas dalam proses hukum.
- Mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) bagi negara dan masyarakat.
Secara nasional, proses serah terima Rupbasan dilakukan bertahap di berbagai provinsi. NTT menjadi pilot project di wilayah timur Indonesia, sementara tahap kedua di tingkat pusat dijadwalkan berlangsung di Kejaksaan Agung pada Juli 2025.
Babak Baru Pengelolaan Aset di NTT
Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan komitmen kedua institusi untuk memperkuat kerja sama di bidang pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara.
Sinergi antara Kejati dan Ditjenpas NTT diharapkan menjadi contoh kolaborasi lintas lembaga yang efektif dalam menciptakan tata kelola hukum yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel.
Kini, dari pemasyarakatan ke kejaksaan, babak baru pengelolaan Rupbasan di NTT resmi dimulai sebuah langkah maju menuju penegakan hukum yang lebih berintegritas dan berorientasi pada kepentingan negara serta masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











