KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam pengelolaan proyek pembangunan sarana dan prasarana penunjang fasilitas wisata Pantai Teres dan Pantai Fatubraun sejak Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) untuk mendalami kasus tersebut.
“Ya, betul. Kami sudah turun langsung ke lokasi kegiatan di Pantai Teres dan Fatubraun. Namun karena keterbatasan data yang kami peroleh, khususnya terkait pekerjaan sarana penunjang seperti listrik, air, lopo, dan lainnya, saya menerbitkan Surat Perintah Tugas (SprinTug) untuk mengumpulkan data dan informasinya,” kata Yupiter Selan (10/9).
Yupiter menjelaskan, proyek pembangunan sarana dan prasarana penunjang objek wisata tersebut dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Beberapa pekerjaan fisik yang sudah dikerjakan antara lain pembangunan akses jalan menuju lokasi wisata, bangunan lopo, aula, tangga beton, kolam renang, dan fasilitas penunjang lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











