KUPANG, fokusnusatenggara.com.com — Sebanyak 39.061 masyarakat kategori miskin, rawan miskin, lansia tunggal dan atau kepala rumah tangga perempuan miskin, di 24 Kecamatan se-Kabupaten Kupang, menerima bantuan pangan beras oleh Bupati Kupang Yosef Lede, yang secara simbolis dilaksanakan di Desa Apren, Kecamatan Amarasi, Selasa (29/7/2025)..
Penyaluran cadangan pangan pemerintah untuk pemberian bantuan pangan beras Tahun 2025 ini dilaksanakan oleh Badan Urusan Logistik sesuai petunjuk teknis dari Badan Pangan Nasional.
Bupati Yosef Lede dalam sambutannya saat tersebut mengatakan, sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan ketersediaan pangan yang cukup di masyarakat adalah melalui pengelolaan cadangan pangan pemerintah.
Perum Bulog telah melaksanakan penugasan ini sebagai tujuan untuk mengurangi beban pengeluaran dari penerima bantuan, sekaligus sebagai upaya menangani kerawanan pangan, menanggulangi kekurangan pangan, mengendalikan gejolak harga pangan dan inflasi.
“Ketahanan pangan melalui Bulog, sebagai bentuk perhatian pemerintah bahwa pemerintah selalu hadir disaat masyarakat mengalami kesulitan akan ketersediaan pangan. Paling tidak, membantu ringankan beban masyarakat. Uang beli beras bisa alihkan untuk kebutuhan penting lainnya,”kata Yosef Lede.
Bupati Yosef Lede menandaskan, bahwa dirinya siap hadir untuk masyarakat, sekecil apapun acara yang digelar yang melibatkan masyarakat, dirinya bersedia hadir, asalkan ada komunikasi. “Jangan sungkan-sungkan untuk berkomunikasi dengan saya. Biar acara kecil tapi diperlukan saya untuk hadir, saya pasti hadir. Selain itu, camat, kades harus siap siaga, kooperatif, jika ada persoalan di tengah masyarakat harap disampaikan,”ucap dia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











