KUPANG, fokusnusatenggara.com.com — Kekhawatiran orang tua dan siswa memuncak setelah beredarnya kabar dugaan keracunan makanan di SMP Negeri 8 Kota Kupang. Imbasnya, ratusan siswa di SMP Negeri 5 enggan mengkonsumsi makanan gratis dari program pemerintah pada Rabu (23/7).
Kepala Sekolah SMP Negeri 5, Ferderik Mira Tade, S.Pd., menyampaikan bahwa situasi tersebut kini telah berangsur normal, namun koordinasi dan evaluasi terus dilakukan demi memastikan keamanan konsumsi siswa.
“Pada hari Rabu itu, kami menyaksikan sebagian besar siswa tidak ingin makan. Mereka khawatir karena mendengar kabar tentang dugaan keracunan di SMPN 8. Padahal, belum ada hasil investigasi resmi mengenai penyebab pasti kejadian itu,” ungkap Ferderik Mira Tade kepada awak media, Senin (28/7)
Menurutnya, langkah cepat diambil oleh pihak sekolah untuk menghentikan sementara aktivitas kantin. Tujuannya adalah menenangkan situasi sekaligus memastikan bahwa semua proses pengadaan dan penyajian makanan tetap aman.
“Kami tidak ingin saling menuduh. Tapi yang jelas, sebagai pihak sekolah kami berkewajiban melindungi anak-anak. Maka untuk sementara, kami berhenti dulu agar tidak terjadi kekhawatiran yang lebih luas,” jelasnya.
Polling Wali Murid Jadi Solusi
Untuk merespons keresahan yang berkembang di tengah wali murid, pihak sekolah melakukan polling terbuka melalui grup orang tua siswa. Hasilnya, sebanyak 702 siswa kembali bersedia mengikuti program makan gratis pada Kamis dan Jumat. Angka ini bertahan, menunjukkan mulai pulihnya kepercayaan publik.
Dan pada Senin pagi (28/7), jumlah siswa yang kembali mengakses makan gratis melonjak menjadi 950 orang, menunjukkan tren positif. Namun masih ada sekitar 100 siswa yang belum yakin dan memilih untuk membawa bekal dari rumah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











