KUPANG, fokusnusatenggara.com.com — Sebanyak 118 calon Bintara pria Polri resmi diserahkan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT untuk menjalani masa pendidikan dasar kepolisian.
Proses serah terima ini berlangsung dalam upacara yang digelar di Mapolda NTT pada Minggu (27/7/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Biro SDM Polda NTT, Kombes Pol Dr. H. Juli Agung Pramono, S.H, S.I.K, M.Hum, dan diterima oleh Kepala SPN Polda NTT, Kombes Pol Dr. Ferry Harahap, S.I.K, M.Si. Penyerahan secara simbolis ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima, menandai dimulainya masa pendidikan bagi para calon anggota Polri tersebut.
Dari total 118 siswa bintara pria yang diserahkan itu terdiri atas 88 orang Bintara Polisi Tugas Umum (PTU), 20 orang Bintara Brimob, 2 orang Bintara Polair,7 orang Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) dan 1 orang Bintara Rekrutmen Proaktif (Rekpro)
Para siswa selanjutnya diberangkatkan ke SPN Polda NTT untuk menjalani masa pendidikan selama tujuh bulan, terhitung sejak pembukaan pendidikan pada Rabu (30/7) hingga akhir Februari 2026 mendatang.
Keterlibatan Orang Tua dan Penandatanganan Pakta Integritas
Setibanya di SPN, para siswa bintara disambut oleh pihak lembaga pendidikan dan orang tua/wali masing-masing. Orang tua/wali diberi kesempatan untuk mengikuti sesi pengarahan serta melakukan penandatanganan pakta integritas, sebagai bentuk dukungan terhadap proses pendidikan dan pembinaan disiplin anak-anak mereka.
Dalam pengarahan tersebut, pihak SPN menyampaikan sejumlah kebijakan dan aturan terkait pelaksanaan pendidikan, termasuk aspek disiplin, etika, serta ketentuan selama berada di lingkungan SPN Polda NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











