KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang yang berasal dari dana APBN.
Ketiganya adalah Hironimus Sonbay, pihak swasta yang diduga mengatur pelaksanaan proyek melalui PT. Jasa Mandiri Nusantara, Hendro Ndolu, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut dan Didik Brand Direktur selaku PT Brand Mandiri Jaya Sentosa
Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim kepada awak media menyebutkan total ada 25 sekolah yang menjadi objek pekerjaan, masing-masing 12 sekolah pada tahun anggaran 2021 dan 13 sekolah pada tahun anggaran 2022.
Proyek ini dibiayai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi NTT.
Kasus Tahun 2021: Kerugian Negara Rp2,08 Miliar
Dalam perkara pertama, yang berkaitan dengan proyek rehabilitasi plafon sekolah pada tahun 2021, penyidik Kejati NTT telah menetapkan dua tersangka, yakni:
“Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.083.719.487,65,” ungkap Wakajati dalam keterangan pers pada Senin (21/7/2025),
Kasus Tahun 2022: Kerugian Negara Rp3,72 Miliar
Sementara dalam proyek tahun 2022 yang mencakup rehabilitasi plafon di 13 sekolah dan merupakan bagian dari program penanganan pasca bencana, penyidik menetapkan satu orang tersangka baru, yang identitasnya masih dirahasiakan karena proses penyidikan masih berlangsung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











