ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tiga Tersangka Korupsi Proyek Renovasi Ditahan Penyidik Kejati, Terancam 20 Tahun Penjara

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Audit dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3.726.346.997,55.

Total Kerugian Negara: Rp5,8 Miliar

Dengan demikian, total kerugian negara dalam dua perkara tersebut mencapai Rp5.810.066.485,20. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring pendalaman terhadap peran-peran lainnya dalam pelaksanaan proyek.

Pasal yang Disangkakan dan Penahanan

Baca Juga :  Bupati Sumba Barat Jadi Tersangka

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Senin, 21 Juli 2025.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Seksual AKBP Fajar, Tersangka Stefani Terancam 15 Tahun Penjara

Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, serta mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

Wakajati Ikhwan Nul Hakim menegaskan bahwa ancaman hukuman dalam perkara ini sangat berat, dengan ancaman pidana minimal 20 tahun penjara.

  • Bagikan