Audit dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3.726.346.997,55.
Total Kerugian Negara: Rp5,8 Miliar
Dengan demikian, total kerugian negara dalam dua perkara tersebut mencapai Rp5.810.066.485,20. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring pendalaman terhadap peran-peran lainnya dalam pelaksanaan proyek.
Pasal yang Disangkakan dan Penahanan
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Senin, 21 Juli 2025.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, serta mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.
Wakajati Ikhwan Nul Hakim menegaskan bahwa ancaman hukuman dalam perkara ini sangat berat, dengan ancaman pidana minimal 20 tahun penjara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











