ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Metu Faot Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Malaka Yang Buron, Akhirnya Diringkus di Biuduk Foho

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

MALAKA, fokusnusatenggara.com  — Metu Faot ( 25 ) tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur sebut saja namanya Mawar(12) berhasil diringkus tim buser Polres Malaka di di Dusun Halimaneek, Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Selasa malam, 15 Juli 2025 lalu.

Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahanuntuk proses hukum selanjutnya.

Metu Faot yang warga RT 004, RW 003, Dusun Halimaneek B, Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat ditangkap karena mencabuli Mawar , Kabupaten Malaka diketahui mencabuli Mawar 2 Juli 2025 lalu.

Baca Juga :  Operasi Pekat 2025, Polres Malaka Amankan Pasangan Tukar Lendir Ilegal di Kamar Hotel, diduga Ber KTP TTU

Menurut Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M, kasus ini kemudian dilaporan ke polisi dengan nomor  Polisi Nomor : LP/ B / 86 / V / SPKT / Polres Malaka / Polda NTT oleh keluarga korban Mawar yakni Frida Tsu.

“ Begitu menerima laporan anggota kami, tim Buser langsung bergerak memburu pelaku yang diketahui bersembunyi dalam hutan. Selama hampir seminggu lebih anggota kami mengintai dalam hutan baru ditangkap 15 Juli 2025 lalu,” kata AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M ( 18/7).

  • Bagikan