Disebutkan tersangka Metu Faot selama ini diketahui bersembunyi didalam hutan. Angota Buser membuuru disejumlah hutan antaranya Hutan Kecamatan Rinhat, Hutan Kecamatan Sasitamean, Hutan Kecamatan Laenmanen, Hutan Kecamatan Malaka Timur dan Hutan Dusun Obenaf, Desa Maurisu Tengah, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU
“ Syukur pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 informen menyampaikan informasi kepada Personil Unit Buser terkait keberadaan tersangka Metu Faot sedang berada di Rumah Melky di Dusun Halimaneek, Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat. Personil gabungan mendatangi tempat tersebut dengan melakukan Pengendapan hingga membentuk formasi pengepungan terhadap Rumah tersebut malam itu juga ,” jelas AKBP Riki.
Lebih lanjut AKBP Riki menyebutkan pada malam itu juga 15 Juli 2025 personil Unit Buser langsung membawa tersangka Metu Faot ke Polres Malaka.
“ Saat ini lagi diperiksa intensif oleh penyidik PPA Satreskrim. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa. terkait Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur. Kami berupaya kebut kasus ini untuk segera dilimpahkan ke Kjaksaan di Atambua ,” tutup AKBP Riki.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











