ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Sumba Timur Geledah Kantor PT ASTIL Terkait Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

WAINGAPU, fokusnusatenggara.com  —  Dalam rangka penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pada hari Senin, 07 Juli 2025 pukul 12.00 Wita, Kejaksaan Negeri Sumba Timur melaksanakan penggeledahan pada kantor PT. Algae Sumba Timur Lestari (ASTIL), yang berlokasi di Desa Tanamanang, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.

Baca Juga :  Tujuh Korban Tenggelam KM Nusa Kenari 02 Sudah Ditemukan

Menurut Kasi Penkum Keja Anak Agung Raka Dharmana Putra, penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan operasional PT. ASTIL selama periode tahun 2018 hingga 2023. 

” Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan dari Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumba Timur, yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Helmy Febrianto Rasyid, S.H. dan Kasi Intelijen Wiradhyaksa M. H. Putra, S.H., M.H.bersama tim ,” kata Anak Agung Raka Dharmana Putra.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kabupaten Kupang Terjaring Operasi Pekat Bersama WIL

 Ruang-ruang yang digeledah dalam proses ini meliputi Ruang Direktur, Ruang Manajer Keuangan, Ruang Arsip, Gudang Penyediaan, Gudang Bengkel dan Area Operasional Pabrik.

 Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, antara lain:

•Laporan Keuangan Audited periode 2018–2022;

•Data mutasi uang muka pembelian 2018–2023 per nama pengumpul;

  • Bagikan