KUPANG, fokusnusatenggara.com — Sidang kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Valerius Perpetuus Guru alias Veri salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT, kembali digelar di PN Kelas IA Kupang, Senin 30 Juni 2025.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Valerius Perpetuus Guru dipimpin ketua majelis hakim, Florence Katerina didampingi hakim anggota, Consilia Ina Lestari Palang Ama dan Diserahkan Semida Naomi Nenoh Ayfeto.
Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Hasbuddin kepada wartawan, Selasa 01 Juli 2025 mengatakan bahwa dalam amar putusan majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa Valerius Perpetuus Guru alias Veri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media online.
Untuk itu, kata Kasi Intel, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Valerius Perpetuus Guru, oleh karena itu dengan pidana penjara satu (1) tahun dan empat (4) bulan penjara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











