ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terbukti Bersalah Mencemarkan Nama Baik Very Guru Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Lanjut Kasi Intel, menetapkan barang bukti berupa lima lembar print hasil penulisan opini pada media online tanggal 20 Oktober 2023 dengan judul Reformasi Birokrasi versus pejabat korup di NTT dengan penulis An. Valerius Perpetuus Guru dirampas untuk dimusnahkan, dan satu buah hand phone warna biru dengan merk Vivo dirampas untuk negara serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5. 000.

Baca Juga :  Kejati NTT Gelar Penerangan Hukum untuk Kampanye Anti Korupsi di Dunia Pendidikan

Menurut Kasi Intel, perbuatan terdakwa Valerius Perpetuus Guru alias Veri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dakwaan Pasal Kedua Pasal 310 ayat (2) KUHP. ( Okenusra)

 

  • Bagikan