Lanjut Kasi Intel, menetapkan barang bukti berupa lima lembar print hasil penulisan opini pada media online tanggal 20 Oktober 2023 dengan judul Reformasi Birokrasi versus pejabat korup di NTT dengan penulis An. Valerius Perpetuus Guru dirampas untuk dimusnahkan, dan satu buah hand phone warna biru dengan merk Vivo dirampas untuk negara serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5. 000.
Menurut Kasi Intel, perbuatan terdakwa Valerius Perpetuus Guru alias Veri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dakwaan Pasal Kedua Pasal 310 ayat (2) KUHP. ( Okenusra)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











