KUPANG,fokusnusatenggara.com — Kasus anak di bawah umur yang dihamili bapak angkatnya, ternyata melibatkan juga istri pelaku. Salah satu dugaan kuat yakni istri pelaku menuduh orang lain sebagai pelaku serta berencana untuk menggugurkan kandungan korban.
Diberitakan sebelumnya, seorang bapak di Dusun Umanen, Desa Umanen Lawalu, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka berinisial PT (50) dilaporkan ke Kepolisian Resort Malaka karena diduga menghamili anak angkatnya. Perbuatan asusila yang dilakukan PT terhadap anak angkatnya terbongkar setelah korban melahirkan dan mengaku kepada mama besarnya
Sejauh ini, pihak Kepolisian Resort Malaka sedang melakukan pendalaman penyelidikan kasus ini karena bapak angkat (pelaku) belum mengakui perbuatannya.
Saat ditemui tim media pada Rabu, (25/6/25), Ayu (bukan nama sebenarnya) menceritakan betapa kejamnya perlakuan mama angkatnya yang berencana untuk melakukan aborsi terhadap anak yang ia kandung.
Ayu menjelaskan bagaimana sebelum keluarga mengetahui kehamilannya, mama angkat mengikat perutnya dengan stagen dan memberikan ekstrak joss untuk diminum, serta membelikan obat pelancar haid. Lebih miris lagi, setelah Ayu melahirkan, bapak angkatnya masih terus mengganggu dan mengancamnya untuk berhubungan intim.
“Sebelum semua keluarga mengetahui bahwa saya hamil, mama angkat ikat perut saya dengan stagen, mama angkat belikan saya ekstra joss untuk saya minum, dan dia belikan saya obat pelancar haid untuk saya minum. Setelah saya minum, saya muntah,” kata Ayu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











