ENDE,fokusnusatenggara.com — Meridian Dado Kuasa Hukum dari korban dugaan tindak pidana penganiayaan atas nama Abdul Haris Abu Bakar dan Ruslin M. Natsyir, maka kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K.,M.H dan jajaran Satreskrimnya yang telah menetapkan Abdulah Kasim alias Kojo selaku tersangka serta menahan yang bersangkutan di sel tahanan Polres Ende.
“ Kami juga meyakini bahwa Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K.,M.H melalui Satreskrim Polres Ende akan segera juga mentersangkakan dan menahan pelaku penganiayaan lainnya atas nama Daeng Kasim alias Daeng, sambil menunggu keluarnya hasil Visum (Surat Visum et Repertum) dari pihak RSUD Ende ,” kata Meridian Dado ( 20/6).
Meridian menyebutkan Kliennya telah melaporkan Abdulah Kasim alias Kojo dan Daeng Kasim alias Daeng di Polres Ende pada tanggal 4 Mei 2025 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/V/2025/SPKT/Res.Ende/Polda NTT dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/V/2025/SPKT/Res.Ende/Polda NTT, atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan kedua orang itu pada tanggal 3 Mei 2025.
Kedua Kliennya juga telah melakukan Visum dengan biaya sendiri di RSUD Ende pada tanggal 4 Mei 2025, dan hasil Visum terhadap Abdul Haris Abu Bakar yang diduga dianiaya oleh Abdulah Kasim alias Kojo sudah dikeluarkan oleh pihak RSUD Ende.
“ Namun hasil Visum terhadap Ruslin M. Natsyir yang diduga dianiaya oleh Daeng Kasim alias Daeng justru belum juga terbit sampai saat ini. Karena itu kami minta pihak RSU Ende segera keluarkan hasil visum tersebut ,” harap Meridian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











