Dia menyebutkan patut dipertanyakan apa alasannya sehingga pihak RSUD Ende belum juga menerbitkan hasil Visum terhadap Ruslin M. Natsyir yang diduga dianiaya oleh Daeng Kasim alias Daeng itu?, sementara hasil Visum terhadap Abdul Haris Abu Bakar justru sudah terbit terlebih dahulu, padahal keduanya sama-sama divisum pada hari yang sama pada tanggal 4 Mei 2025 itu.
“ Sepengetahuan kami, hasil Visum penganiayaan biasanya akan selesai dalam waktu 14 hari setelah pemeriksaan, kecuali jika ada pemeriksaan yang lebih mendalam atau spesifik, maka bisa memakan waktu lebih lama dari 14 hari ,” katanya.
Pihak dokter atau rumah sakit sebut Merdian memiliki waktu maksimal 20 hari untuk menyerahkan hasil Visum kepada penyidik. Namun seandainya belum selesai, batas waktunya bisa diperpanjang menjadi 40 hari dengan persetujuan penuntut umum.
“ Hasil Visum merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara pidana, sehingga jika pihak RSUD Ende lambat dalam menerbitkan hasil Visum terhadap Klien kami Ruslin M. Natsyir, maka menjadi sangat terhambatlah upaya Polres Ende untuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Daeng Kasim alias Daeng ,” sebut Merdian.
Dia mengatakan lambatnya pihak RSUD Ende dalam menerbitkan hasil Visum terhadap Klien kami Ruslin M. Natsyir, bukan saja telah membuat Polres Ende belum juga mentersangkakan pelaku penganiayaan atas nama Daeng Kasim alias Daeng itu, namun kami khawatir pelaku tersebut akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, ataupun mempengaruhi saksi-saksi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











