ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Meridian Dado Minta RSUD Ende Jangan Hambat Penyidikan Akibat Lambatnya Menerbitkan Hasil Visum

Avatar photo
  • Bagikan

Dia menyebutkan patut dipertanyakan apa alasannya sehingga pihak RSUD Ende belum juga menerbitkan hasil Visum terhadap Ruslin M. Natsyir yang diduga dianiaya oleh Daeng Kasim alias Daeng itu?, sementara hasil Visum terhadap Abdul Haris Abu Bakar justru sudah terbit terlebih dahulu, padahal keduanya sama-sama divisum pada hari yang sama pada tanggal 4 Mei 2025 itu.

“ Sepengetahuan kami, hasil Visum penganiayaan biasanya akan selesai dalam waktu 14 hari setelah pemeriksaan, kecuali jika ada pemeriksaan yang lebih mendalam atau spesifik, maka bisa memakan waktu lebih lama dari 14 hari ,” katanya.

Pihak dokter atau rumah sakit sebut Merdian memiliki waktu maksimal 20 hari untuk menyerahkan hasil Visum kepada penyidik. Namun seandainya belum selesai, batas waktunya bisa diperpanjang menjadi 40 hari dengan persetujuan penuntut umum.

Baca Juga :  Jumat Curhat Polda NTT: Warga Keluhkan Judi Sabung Ayam dan Miras, Polisi Siap Tindaklanjuti

“ Hasil Visum merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara pidana, sehingga jika pihak RSUD Ende lambat dalam menerbitkan hasil Visum terhadap Klien kami Ruslin M. Natsyir, maka menjadi sangat terhambatlah upaya Polres Ende untuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Daeng Kasim alias Daeng ,” sebut Merdian.

Baca Juga :  Operasi Ketupat Turangga 2025, Kapolda NTT Pastikan Keamanan Idul Fitri 1446

Dia mengatakan lambatnya pihak RSUD Ende dalam menerbitkan hasil Visum terhadap Klien kami Ruslin M. Natsyir, bukan saja telah membuat Polres Ende belum juga mentersangkakan pelaku penganiayaan atas nama Daeng Kasim alias Daeng itu, namun kami khawatir pelaku tersebut akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, ataupun mempengaruhi saksi-saksi.

  • Bagikan