ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bripka Servanus Hendra Cipta Anggota Polres Sumba Barat Dipecat Karena Berzina

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com —   Nasib Bripka Servanus Hendra Cipta ibarat sudah  jatuh tertimpah tangga. Bayangkan saja sudah dipenjara 9 bulan karena kasus perzinahan, dipecat juga dari anggota polisi.

Anggota Polres Sumba Barat, NTT harus menerima nasib apes. Dia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH dari institusi Polri karena terlibat kasus perzinahan pada bulan Agustus 2022 lalu.

Pemecatan Bripka Hendra ini dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombesi Henry Novika Chandra.

Baca Juga :  Polres Malaka Tertibkan Lalu Lintas Pagi Hari di Kota Betun, Edukasi Pengendara Demi Keselamatan

“ Ya  angggota Polres Sumba Barat Bripka Servanus Hendra Cipta dipecat. Upacara PTDH terhadap Bripka Servanus ini pada dilaksanakan Senin 14 April 2025 lalu,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Polisi Henry Novika Chandra ( 17/5).

Kombes Henry menyebutkan berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum yang telah berjalan, Bripka Servanus dinyatakan bersalah karena telah melakukan perbuatan perzinahan yang terjadi sejak bulan Agustus 2022 lalu.

Baca Juga :  Hadi Poernomo Juga Pernah Dapat Kado Ultah Pahit dari Sri Mulyani

Tindakan yang dibuat Bripka Servanus ini, melanggar ketentuan Pasal 284 Ayat 1 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  • Bagikan